BORNEONEWS, Palangka Raya -- Ini peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi ASN yang terlibat korupsi dan narkoba. Tidak akan ada kata ampun lagi. ASN tersebut akan langsung dipecat dan tidak akan mendapatkan pensiun. Hal ini disampaikan Inspektur Provinsi Kalteng, Chrisrtantwo T Ladju di gedung Inspektorat di Palangka Raya, Jumat (11/11/2016).
“Walaupun misalnya dihukum cuma dua hari saja, bagi ASN yang terlibat korupsi dan narkoba suka tidak suka akan langsung dipecat,” ungkapnya.
Selain merupakan aturan yang sudah ditetapkan, tambahnya, hal ini merupakan komitmen dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
“Kita juga sudah sepakat dengan Gubernur mengenai hal ini,” katanya.
Dalam pertimbangannya, tambahnya lagi, ASN yang dipecat tersebut ada yang masih bisa mendapatkan pensiun dan tidak mendapatkan pensiun. Hal ini bergantung penggunaan hak diskresi yang dikmiliki oleh setiap Kepala Daerah.
“Hal ini tergantung jenis pemberhentiannya apakah dengan hormat ataupun tidak dengan hormat,” ujarnya.
Tidak seperti aturan sebelumnya bahwa bagi ASN yang terlibat korupsi dan narkoba yang dijatuhi hukuman dibawah 2 tahun penjara tetap masih bisa menjadi ASN. Namun untuk saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi.
“Kalau aturan dulu masih bisa namun tidak untuk aturan sekarang,” ujar Chrsitantwo yang pernah bertugas selama 18 tahun di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta ini. (DARLAN/*)








