BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Rasa cemburu dan sakit hati menjadi motif utama di balik pembunuhan sadis terhadap Fani alias Ancit, seorang waria penata rias di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Pelaku bernama Andi bin Udin tega menghabisi nyawa korban setelah merasa tersakiti atas perkataan dan sikap korban.
Kapolres Seruyan AKBP Dr. Hans Itta P, melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Rahmad Tuah, menjelaskan kronologi kejadian itu saat menggelar konferesnsi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Seruyan, Senin, 29 September 2025.
Dikatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu, 21 September 2025, pelaku dan korban menonton hiburan organ tunggal. Saat itu, pelaku melihat korban berjalan ke arah belakang bersama seorang pria yang tidak dikenal. Hal itu, membuat pelaku merasa cemburu dan curiga dengan korban.
Keesokan harinya, pelaku meminta uang sebesar Rp300.000 kepada korban untuk ongkos pulang ke Sampit. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan. Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali membujuk korban, tetapi korban menjawab dengan perkataan, “jalan kaki saja kamu.” Perkataan tersebut membuat pelaku sakit hati.
Saat korban tertidur, pelaku mulai melampiaskan emosinya dengan memukul kepala korban menggunakan tangan kirinya. Korban sempat melawan hingga terjadi perkelahian.
Ketika keduanya berada di dekat dinding, pelaku mendorong kepala korban hingga terbentur keras dan membuat korban lemas.
Tidak berhenti di situ, pelaku berlari ke dapur untuk mengambil balok kayu dan pisau. Dengan brutal, ia memukul kepala korban menggunakan kayu lalu menusuk tubuh korban berulang kali dengan pisau hingga korban tidak berdaya.
Setelah melihat korban tergeletak, pelaku panik dan berusaha kabur. Saat hendak pergi, pelaku melihat sebuah tas hitam di dalam lemari kaca. Tas tersebut berisi uang tunai Rp9.500.000 yang kemudian diambil pelaku untuk biaya melarikan diri.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kabur dengan menggunakan travel hingga sampai ke Barabai, Kalimantan Selatan,” ungkap Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah.
Berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Seruyan, pelaku berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat, 26 September 2025, di Terminal Pantai Hambawang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. (FAHRUL/y)









