TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara ahli waris almarhum Nertian Lenda dan PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) kembali menemui jalan buntu. Mediasi keempat yang digelar Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur itu belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Senin, 6 Oktober 2025.

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri oleh perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Patangkep Tutui dan Karau Kuala, Badan Kesbangpol, serta pihak PT MUTU dan keluarga ahli waris Nertian Lenda.

Pertemuan tersebut difokuskan pada sinkronisasi data kepemilikan lahan sesuai kesepakatan dalam mediasi sebelumnya pada 29 September 2025. Namun setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak dan masukan dari instansi terkait, perbedaan pandangan kembali mengemuka.

Menurut Ari Panan, pihak PT MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian, sementara ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan masih perlu pembuktian lebih lanjut. 

“Pihak PT MUTU berpendapat bahwa penyelesaian harus melalui jalur hukum, sementara ahli waris bersikeras agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme adat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tim PKS telah memberikan ruang dan kesempatan kepada kedua pihak untuk menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. 

“Kami berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara damai, menghormati proses hukum, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Dengan berakhirnya mediasi keempat ini, Tim PKS menyatakan tugas fasilitasi mediasi resmi selesai. Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan kepada kedua pihak, baik melalui jalur hukum maupun adat, dengan harapan tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan dan merugikan salah satu pihak selama proses berlangsung. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)