BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dua dari lima orang pelaku pencurian di desa Penopa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Aritonang membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, Agustinus Manek bin Alosius Bau dan Oktavianus Talo bin Fransiskus Kehi, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
Dalam dakwaannya ia menjelaskan kronologis kejadian secara gamblang, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan aksi pencurian tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua terdakwa tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama dengan tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Aloysius Tae, Domi, dan Kanis.
"Para terdakwa secara bersama-sama dan dengan sengaja telah mengambil barang-barang berharga milik korban Mudrikah Binti H. Safuan dengan cara memasuki rumah korban pada malam hari dan merusak pintu," tegas JPU Sanggam Aritonang di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan sejak beberapa hari sebelumnya. Para terdakwa mendapatkan informasi dari Domi yang berada di Lamandau bahwa ada sebuah rumah yang menyimpan banyak uang. Informasi ini kemudian memicu niat jahat para terdakwa untuk melakukan pencurian.
Pada tanggal 13 Juni 2025, para terdakwa berangkat dari mess perusahaan tempat mereka tinggal menuju ke Lamandau dengan menggunakan mobil Toyota Calya milik terdakwa Oktavianus Talo. Setibanya di dekat rumah korban, mereka kemudian menyusun strategi dan berbagi tugas.
"Aloysius Tae bertugas mencongkel pintu rumah korban dengan menggunakan obeng, sementara terdakwa Agustinus Manek dan Kanis membantu memegang kursi agar Aloysius Tae dapat menjangkau pintu," ungkap JPU.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, para terdakwa langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya perhiasan emas seberat 15 gram, dua unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 dan Realmi C11, uang tunai sebesar Rp1.250.000, dan lima bungkus rokok Djisamsoe.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban Mudrikah Binti H. Safuan mengalami kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp18.055.000.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP," tegas JPU Sanggam Aritonang. (NATALIA KRISTIN/H)









