BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah masyarakat di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menggelar aksi damai di areal kebun PT Tapian Nadenggan.
Dari informasi yang di himpun, aksi damai dilakukan di lahan yang masih bermasalah atau sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sampit, Nomor: 67/Pdt.G/2025/PN.spt.
Akibat aksi tersebut, Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengamanan.
Dalam video yang beredar tampak Nor Ikhsan meminta kepada warga agar dapat meredam aksi tersebut dan memilih jalur yang lebih baik. Agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Takutnya mengganggu Kamtibmas di Desa Pantap, juga karyawan yang berkerja di sini nanti tidak bisa beraktifitas," kata Ipda Nor Ikhsan.
Ia juga sebelumnya, minta kepada masyarakat agar menyelesaikan masalah ini di persidangan supaya dapat putusan hakim yang inkrah.
"Untuk pembuktian itu makanya kita arahkan ke persidangan perdata biar dapat putusan yang inkrah, bukan dengan aksi di lapangan," ucap Nor Ikhsan.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Kapolsek Mentaya Hulu sempat bersitegang dengan tim kuasa hukum terkait permasalahan penutupan lahan sengketa milik Hartani di PT. Tapian Nadenggan Sei Rindu.
Namun, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menghimbau kepada warga yang berada di lokasi tersebut untuk membubarkan diri, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat desa dan karyawan perusahaan yang hendak pulang bekerja.
"Kita sudah beberapakali memberikan himbauan secara persuasif tetapi meraka tetap bersikukuh untuk bertahan, untuk menghindari konflik sosial yang lebih tinggi kami melakukan tindakan kepolisian," kata Ipda Nor Ikhsan Kapolsek Mentaya Hulu, Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
Kemudian, setelah dilakukan tindakan kepolisian, anggota Polsek Mentaya Hulu melalukan penggeledahan terhadap warga, dan ditemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa oleh beberapa orang warga.
"Kami menemukan senjata tajam jenis mandau, panah beserta busur panah, pisau, dan parang. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik yang besar," ucap Ikhsan.
Sementara itu, dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat Kapolsek meminta kepada pihak Hartani beserta kuasa hukumnya untuk menyelesaikan masalah tersebut ke persidangan perdata agar dapat putusan hukum yang inkrah.
"Silahkan bapak gugat secara perdata di persidangan, untuk mengetahui siapa yang benar dan salah, tetapi tidak dengan cara seperti ini," kata Ikhsan. (BUDDI RAHMAT H/H)









