PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sekaligus menjaga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, menyampaikan bahwa secara umum tingkat kepatuhan perusahaan tambang di wilayah Kalteng cukup baik, meski masih ditemukan sejumlah pelanggaran yang memerlukan sanksi.

“Sebagian besar yang berada dalam kewenangan provinsi telah taat. Meski begitu, tahun ini ada sekitar empat hingga lima perusahaan yang kami berikan sanksi administratif karena belum memenuhi unsur teknis pengelolaan lingkungan,” terangnya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan bersifat administratif sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan dalam pengelolaan lingkungan.

DLH Kalteng juga mencatat bahwa ketidaktaatan perusahaan umumnya disebabkan oleh keterbatasan tenaga ahli lingkungan yang memahami teknis pengolahan limbah.

Langkah pengawasan ini diharapkan mendorong perusahaan tambang semakin patuh terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Kalteng berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan,” tutup Joni Harta. (HERMAWAN DP/H)