LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Andre Anor Halim, seorang sopir travel asal Sampit, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jovanka Aini Azhar, dalam dakwaannya menjelaskan kronologis kejadian yang berujung pada penangkapan terdakwa.

Kasus ini bermula ketika Andre menerima permintaan mengantar empat penumpang dari Sampit ke Nanga Tayap pada Senin, 23 Juni 2025. Untuk keperluan tersebut, pada Rabu, 25 Juni 2025, Andre menyewa mobil Toyota Calya dari Gajali Rahman selama empat hari dengan biaya Rp 1.700.000.

Namun, di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Andre bertemu dengan Madi (DPO) di Pasar PPM Kota Sampit untuk membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1.600.000 secara tunai. Setelah menyewa mobil dan menyimpan sabu di jok tengah, Andre berangkat menjemput penumpang dan mengantarkannya ke perkebunan sawit di Nanga Tayap.

Nahas, saat perjalanan pulang menuju Sampit pada Jumat, 27 Juni 2025, Andre ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang menggelar operasi di Jalan Trans Kalimantan.

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran narkotika jenis sabu beserta pipet kaca," jelas Jovanka, Minggu, 2 november 2025

Setelah dilakukan penimbangan, sabu tersebut memiliki berat bersih 1,2 gram. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (NATALIA KRISTIN/H)