BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Sebanyak 51 pasangan suami istri non-muslim mengikuti kegiatan nikah massal pencatatan perkawinan sipil yang digelar di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah, dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat. Acara berlangsung khidmat dan penuh sukacita, karena para peserta akhirnya memperoleh pengakuan hukum resmi atas perkawinannya.
Bupati mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berupaya agar seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, dapat memperoleh hak sipilnya secara sah dan diakui oleh negara. Pencatatan perkawinan ini penting untuk memperkuat status hukum pasangan suami istri maupun anak-anak mereka,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, pencatatan perkawinan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kobar. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi warga, khususnya masyarakat non-muslim di wilayah pedalaman seperti Arut Utara.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai hukum. Dengan adanya akta perkawinan, proses administrasi lainnya seperti pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ungkapnya.
Bupati juga menyoroti berbagai program inovatif dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar yang telah menjangkau masyarakat hingga pelosok, di antaranya pelayanan jemput bola (Jebol), loket desa/kelurahan SISEGA, serta program Jempol Dilan +O untuk disabilitas, lansia, dan ODGJ.
“Melalui program jemput bola dan pelayanan di tingkat desa, pemerintah berupaya menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan tepat sasaran. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini agar tidak ada lagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan,” tutur Bupati. (WAHYU KRIDA/y)









