SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan tindakan penyidikan berupa penyitaan barang bukti di area perkebunan kelapa sawit PT Mulia Agro Permai (MAP) yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Kegiatan penyitaan itu berlangsung pada Kamis, 6 November 2025, berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Sampit, terhadap pondok-pondok milik warga berinisial EP dan R yang berdiri di dalam ijin perusahaan

Dari hasil penyitaan di empat titik lokasi, tim penyidik menemukan berbagai barang bukti berupa pondok kayu, terpal, alat masak, alat panen sawit, serta perlengkapan tempat tinggal. Selain itu, di salah satu pondok milik EP ditemukan sejumlah senjata tajam dan senapan angin, antara lain:

6 bilah parang
1 buah kapak
1 unit senapan angin PCP laras panjang merk Shamp tiger
1 unit senapan angin PCP laras panjang merk tiger 177.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di area perkebunan MAP.

"Setelah kita mendapat izin resmi kami melakukan penindakan di areal perkebunan dan kita temukan beberapa senjata tajam guna mengantisipasi tindak kejahatan," kata Iyudi Hartanto, Sabtu, 8 November 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan langkah preventif dan persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tinggal di pondok-pondok tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan, bahkan dalam periode terakhir ini terjadi kenaikan sejumlah kasus pencurian buah sawit di PT.Mulia Agro Permai

“Upaya penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami bertindak berdasarkan hukum dan demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah perkebunan agar tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim.

Hingga saat ini, Polres Kotim telah menangani sembilan laporan polisi terkait pencurian buah sawit di PT. Mulia Agro Permai sepanjang tahun 2025, dengan total 13 orang tersangka yang sudah diamankan.

"Setelah proses penyitaan kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan pnyidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik kegiatan masyarakat yang menduduki lahan perusahaan ini," ungkap Yudi

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas namun humanis, serta memastikan seluruh aktivitas di wilayah hukum Kotawaringin Timur berlangsung aman dan tertib.

"Kita berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Kotim khususnya di areal perkebunan agar tidak ada lagi tindak pidana kejahatan," tegas Yudi. (BUDDI RAHMAT H/H)