SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menerjukan 111 personel untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di Kantor Pengadilan Negeri Sampit, Senin, 10 November 2025.

Kabagops Polres Kotim Kompol Marsono mengatakan, sebanyak 111 personel tersebut merupakan anggota gabungan dari Polsek jajaran dan Satlantas Polres Kotim.

"Aksi damai berjalan dengan aman dan lancar, massa aksi juga menyampaikan aspirasinya dengan tertib," kata Kabagops Polres Kotim Kompol Marsono.

Aksi damai ini menuntut pihak Pengadilan Negeri Sampit untuk membebaskan 3 orang masyarakat Kabupaten Seruyan yang dituduh melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam jenis mandu di lahan PT AKPL

"Kami datang ke sini meminta kepada Kepala Pengadilan Negeri Sampit untuk membebaskan masyarakat kami yang telah ditahan karena banyak ketidak adilan pada putasan di fakta persidangan," kata salah orator aksi massa.

Sebelumnya, Kasus sengekta plasma dan lahan antara PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) dan masyarakat telah memasuki babak akhir. Total 23 orang warga yang diduga melakukan panen masal dijatuhkan hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara itu, 3 orang lainnya masih menjalani proses hukum diduga melakukan pengrusakan dan membawa senjata tajam, dan mereka ditangkap pada tangal 19 Mei 2025.

"Kami berharap meraka hari ini bisa bebas dan ketemu keluarga meraka karena, meraka adalah tulang punggung keluarga," ucap warga tersebut. (BUDDI RAHMAT H/H)