BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M Yamin, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi kewajiban mendasar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal itu disampaikan melalui sambutan resmi yang dibacakan Kepala Diskominfops Barito Timur, Dwi Aryanto, pada Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin, 24 November 2025.
“Data pribadi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijaga keamanan, kerahasiaan dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab. Tantangan kita bukan hanya mengumpulkan data, tetapi memastikan pengelolaannya aman dan akuntabel,” kata Bupati melalui Dwi Aryanto.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengelola beragam data masyarakat sehingga diperlukan tata kelola yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.
Bupati juga menegaskan empat fokus utama yang harus dipedomani seluruh perangkat daerah, yakni pemahaman kewajiban hukum, pembudayaan keamanan informasi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta langkah strategis menuju pemerintahan modern yang terpercaya.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya menjadi seremonial, tetapi menjadi pembuktian komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang aman dan terlindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Persandian dan Statistik Diskominfops, Ari Opu P. Migang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Diskominfops Tahun 2025 dan didukung melalui keputusan Sekretaris Daerah terkait pembentukan panitia.
Sosialisasi diikuti 92 peserta dari 46 instansi, meliputi perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD dan mitra pemerintah lainnya.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap UU 27/2022, menyelaraskan standar keamanan siber, memperkuat kesadaran hukum, serta meningkatkan koordinasi lintas OPD.
Hadir narasumber dari Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN RI yang memberikan paparan dan diskusi, dilanjutkan dengan pembinaan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Barito Timur.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









