SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin hasil ilegal loging, di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, DesaTanah Putih, Kecamatan Telawang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan tiga unit truk bermuatan kayu tersebut merupakan hasil operasi wanalaga pada tanggal 18 November 2025, dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial  KN,GS, DY.

"Tangkapan ini merupakan hasil operasi wanalaga, yang dimana kita berhasil mengamankan tiga orang sopir pengangkut kayu," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 3 Desember 2025.

Polres Kotim juga menyita sejumlah barang bukti kayu ulin panjang 4 m sebanyak 679 pucuk  dan panjang 2 m sebanyak 520 pucuk dengan total jumlah sebanyak 1199 pucuk.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberantas ilegal loging di wilayah hukum Polres Kotim," tegas Kapolres.

Pasal yang sangkakan kepada tersangka yakni pasal 83 ayat (1) hurub b jo Pasal 12 hutuf e  UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan Perusakan hutan atau Bab lll paragraf 4 kehutanan  pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf c UU RI no 6 tahun 2013 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2012 tentang Cipta Kerja menjadi  Undang Undang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun. (BUDDI RAHMAT H/H)