PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah kembali menegaskan urgensi pengawasan terpadu terhadap aktivitas keuangan ilegal, menyusul tingginya jumlah entitas yang telah dihentikan atau diblokir dalam delapan tahun terakhir.

Data tersebut dipaparkan Asisten Direktur Senior OJK Kalteng, Andrianto Suhada, dalam lanjutan Rapat Koordinasi Satgas Pasti Semester II Tahun 2025 di Palangka Raya.

Andrianto menyampaikan bahwa sejak 2017 hingga 30 November 2025, Satgas Pasti secara nasional telah menghentikan sedikitnya 14.006 entitas keuangan ilegal yang beroperasi dengan berbagai modus. Angka ini, menurutnya, mencerminkan dua hal sekaligus: meningkatnya kapasitas deteksi lembaga terkait, sekaligus masih masifnya upaya ilegal yang menyasar masyarakat.

“Data ini adalah alarm peringatan. Modus terus berkembang dan entitas baru muncul hampir setiap tahun. Tanpa kewaspadaan publik dan koordinasi antarinstansi, ruang gerak mereka akan semakin luas,” ujar Andrianto pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia merinci bahwa sektor pinjaman online ilegal mendominasi dengan jumlah 11.873 entitas yang telah dihentikan. Lonjakan signifikan terjadi pada 2023 dan 2024, masing-masing mencapai lebih dari dua ribu entitas dalam setahun. Sementara investasi ilegal tercatat sebanyak 1.882 entitas, dengan peningkatan kembali pada 2024 dan 2025. Adapun gadai ilegal mencapai 251 entitas sejak 2019.

“Fenomena pinjol ilegal menjadi tantangan terbesar karena memanfaatkan celah digital dan media sosial untuk menjangkau korban. Tak sedikit yang menyaru layaknya platform resmi,” jelasnya.

Menurut Andrianto, upaya pemberantasan akan terus difokuskan pada dua jalur: penindakan dan pencegahan. Ia menyebut literasi keuangan sebagai benteng utama yang harus diperkuat di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah. Edukasi tentang ciri-ciri penawaran ilegal, pengecekan izin lembaga, hingga kewaspadaan dalam menerima tautan digital perlu menjadi kebiasaan masyarakat.

“Tidak ada skema investasi yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko. Prinsip kehati-hatian ini harus selalu dipegang warga. Jika ragu, segera cek atau laporkan ke OJK,” tegasnya. (TESTI PRISCILLA/H)