BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Nurcahyo telah menyampaikan capaian kinerja Kejati Kalteng selama Tahun 2025. Salah satu poin penting yang dibahas adalah mengenai penerimaan dan penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDU) yang menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
"Selama Tahun 2025, Kejati Kalimantan Tengah telah menerima sejumlah 97 LAPDU dari berbagai sumber," katanya, Rabu, 10 Desember 2025.
Jumlah tersebut mencerminkan minat masyarakat yang cukup tinggi dalam menggunakan saluran pengaduan untuk menyampaikan masalah yang dialaminya atau yang terlintas di lingkungannya.
Rincian sumber pengaduan menunjukkan bahwa sebagian besar LAPDU berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Terdapat sejumlah 53 laporan pengaduan yang dikirimkan langsung oleh LSM, yang menunjukkan peran aktif lembaga kemasyarakatan dalam memantau dan melaporkan masalah yang ada di masyarakat.
Sementara itu, sisa pengaduan berasal dari sumber lain, yaitu sejumlah 44 laporan yang diteruskan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pengaduan yang diteruskan ini biasanya merupakan kasus yang memiliki cakupan atau dampak yang membutuhkan perhatian langsung dari Kejati provinsi.
Dari total 97 laporan pengaduan yang diterima, Kejati Kalteng telah melakukan tindak lanjut terhadap sebanyak 79 laporan. Sedangkan untuk sisanya, sejumlah 18 laporan pengaduan masih dalam proses telaah.
"Proses telaah ini dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi dan menentukan langkah tindak lanjut selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya. (PATHUR/y)









