BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan bahwa pihaknya pada tahun 2025 sedang melakukan 3 penyidikan tindak pidana korupsi melalui Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ketiga kasus tersebut meliputi berbagai sektor, mulai dari pertambangan, pengadaan barang/jasa, hingga penjualan komoditas tambang.
Pertama, kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT Pagun Taka di Kabupaten Barito Utara.
Tersangka dalam kasus ini adalah I (62 tahun, Direktur Utama PT Paguntaka), A (69 tahun, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara tahun 2005-2009) dan DD (61 tahun, mantan Kepala Bidang di Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara periode yang sama).
"Kasus ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan berkekuatan hukum tetap," katanya, Rabu, 10 Desember 2025.
Berdasarkan putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk, I dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, A dan DD masing-masing dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 juta berdasarkan putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk dan 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk.
Kasus penyidikan kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet dan TV berlangganan (jasa intranet dan internet SKPD) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Tersangka yang telah ditahan adalah RR (Kepala Dinas terkait sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen) dan FIO dari pihak perusahaan.
Pagu anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai Rp2,469 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan masih menunggu penetapan sidang.
Kasus penyidikan ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan ilmenite, zircon, dan rutil oleh perusahaan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, 24 September 2025, dan 3 Desember 2025. Perusahaan memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 Ha di Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan tahun 2010 dan diperpanjang tahun 2020.
Modus operandi dalam kasus ini adalah menggunakan Persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKAB) dari Dinas ESDM Provinsi Kalteng seolah-olah komoditas yang dijual berasal dari lokasi izinnya.
Namun, fakta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.
"Penyalahgunaan RKAB ini yang seakan-akan melegalisasi penjualan komoditas tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,3 triliun," pungkasnya. (PATHUR/y)









