PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan capaian penyelamatan kerugian keuangan negara selama Tahun 2025.

Penyelamatan kerugian ini merupakan hasil dari penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga tersebut.

Penyelamatan pertama diperoleh dari perkara tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kasus ini sebelumnya telah melalui proses persidangan dan menghasilkan putusan hukum tetap terhadap para tersangka.

Dari kasus tersebut, kerugian negara yang telah timbul berhasil dikembalikan sebesar Rp5.842.855.000,- (lima miliar delapan ratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). Jumlah ini menjadi bagian penting dari total penyelamatan kerugian yang dicapai Kejati Kalteng.

Penyelamatan kerugian kedua berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan (jasa intranet dan internet SKPD) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

"Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan dan menunggu penetapan sidang," katanya, Rabu, 10 Desember 2025.

Meski masih dalam proses hukum, kerugian negara dari kasus tersebut telah berhasil dikembalikan sebesar Rp1.575.297.955,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah). Hal ini menunjukkan kerja cepat Kejati Kalteng dalam memulihkan hak negara.

Dari kedua kasus tersebut, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang dicapai Kejati Kalteng pada Tahun 2025 mencapai Rp7.418.152.955,- (tujuh miliar empat ratus delapan belas juta seratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

"Capaian ini membuktikan komitmen lembaga penegak hukum dalam melindungi kekayaan negara," pungkasnya. (PATHUR/y)