PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon oleh PT Investasi Mandiri. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus yang telah menyita perhatian aparatur penegak hukum.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi dua rumah tinggal dan satu kantor pemerintah. Lokasi pertama adalah gedung rumah di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahadut, Kota Palangka Raya. Lokasi kedua berada di Jalan RTA Milono, Kelurahan yang sama, sedangkan lokasi ketiga adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti potensial. Barang yang diamankan antara lain satu buah laptop merk Lenovo, dua buah flash disk, serta sejumlah dokumen yang terkait langsung dengan PT nvestasi Mandiri. Seluruh barang tersebut kemudian dilakukan penyitaan resmi untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan perkara.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari izin usaha yang dimiliki oleh PT Investasi Mandiri. Perusahaan tersebut memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Komoditas Zircon seluas 2.032 hektar yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. 

Izin tersebut pertama kali diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang pada tahun 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam menjalankan aktivitas penjualan komoditasnya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bawah Tanah (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Persetujuan tersebut digunakan sebagai kedok seakan-akan zircon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan perusahaan sendiri.

"Namun kenyataannya, perusahaan melalui CV dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas," kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dia melanjutkan, dalam proses penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, diduga terdapat penyimpangan. Persetujuan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara, mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2025.

Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, penjualan komoditas yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri menjadi seolah-olah legal. Negara dinyatakan dirugikan senilai Rp 1,3 triliun, belum lagi kerugian yang mungkin terjadi dari sektor pembayaran pajak daerah. 

Kasus ini juga diduga merugikan lingkungan hidup serta melibatkan penambangan di kawasan hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), bahwa perusahaan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan masyarakat di area tersebut.

Hendri Hanafi,  menyampaikan bahwa penyidik masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara. 

"Proses penyidikan juga memungkinkan penerapan pasal tentang Tindak Pidana Pencegahannya dan Perlindungan Aset Negara (TPPU), termasuk dalamnya upaya untuk mencari dan mengumpulkan seluruh aset yang dimiliki oleh PT. Investasi Mandiri," terangnya. (MARINI/y)