BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor tambang zirkon yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejati Kalteng telah menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial VC sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah menetapkan tersangka, penyidik segera bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang diperkirakan memiliki informasi penting terkait perkara itu.
Salah satu yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Suhaemi.
Konfirmasi terkait pemeriksaan terhadap Suhaemi disampaikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi.
"Ya benar, mantan Kepala DPMPTSP Kalteng kami periksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang kami tangani," ujarnya, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat DPMPTSP ini dianggap relevan mengingat peran dinas tersebut dalam proses perizinan usaha, termasuk di sektor pertambangan. Informasi yang diberikan oleh saksi diharapkan dapat mengungkap detail mekanisme yang digunakan dalam dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Kejati Kalteng menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka maupun saksi sesuai dengan perkembangan bukti dan informasi yang terkumpul. Tim penyidik juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mendukung proses penyidikan.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi tambang zirkon ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir serta dampak yang mungkin terjadi terhadap kelestarian sumber daya alam dan perekonomian daerah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang relevan jika memiliki bukti atau keterangan yang dapat membantu penyidikan.
Kejati Kalteng berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan transparan, objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang diambil bertujuan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. (MARINI/y)









