BORNEONEWS, Nanga Bulik – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau mengimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil.
Belakangan ini, beredar pesan berantai melalui aplikasi pesan singkat yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil. Pesan tersebut berisi informasi palsu mengenai batas waktu verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital hingga 31 Desember 2025, disertai ancaman penonaktifan identitas yang dapat menghambat penerimaan gaji maupun layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar (hoax). Pihaknya tidak pernah meminta data pribadi, kode verifikasi, atau melakukan ancaman melalui pesan singkat pribadi.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan ASN di Kabupaten Lamandau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar melalui pesan singkat yang mengatasnamakan Disdukcapil," ujar Turmudi, Senin 23 Desember 2025
Untuk memastikan keamanan data, masyarakat diimbau untuk hanya berkomunikasi melalui kanal layanan resmi Disdukcapil Lamandau, yaitu:
- Nomor Telepon/WhatsApp: 085129732323
- Instagram: @disdukcapil_lamandau
- Facebook: Disdukcapil Lamandau
- TikTok: Disdukcapil Lamandau
Turmudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi pihaknya jika menerima pesan atau informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Disdukcapil. (NATALIA/H)









