BORNEONEWS, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta meninjau rumah jabatan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang berada di Jalan REI 2, Senin, 5 Januari 2026.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi rumah dinas sekaligus mengevaluasi pemanfaatan aset daerah agar benar-benar terjaga dan terawat dengan baik.
Bupati Ahmad Rifa’i menegaskan, rumah dinas merupakan aset pemerintah daerah yang harus ditempati sesuai peruntukannya. Dengan demikian, aset tersebut tidak terbengkalai dan dapat diawasi secara langsung oleh pimpinan daerah.
“Harapan kami, rumah-rumah ini bisa ditempati agar aset Pemda benar-benar terjaga dan terawat. Selain itu, sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, kami juga lebih mudah mengontrol dan berkoordinasi dengan kepala OPD,” ujar Rifa’i.
Ia juga mengusulkan agar setiap rumah dinas diberi identitas yang jelas, seperti papan nama yang mencantumkan pejabat penghuni rumah dinas tersebut.
“Kami ingin nanti diterapkan, misalnya di pintu ada tulisan rumah dinas siapa. Jadi kalau kami datang berkunjung, lebih mudah dan tertata,” tambahnya.
Rifa’i juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah rumah dinas di Kabupaten Pulang Pisau masih terbatas. Dari total 14 unit rumah dinas yang ada, dua unit di antaranya dinilai tidak layak huni.
“Kita ini kekurangan aset rumah dinas. Dari yang ada, hanya 12 yang layak. Saya tadi menekankan, yang rumahnya berada di dalam Kota Pulang Pisau jangan sampai diambil oleh yang berdomisili di luar,” tegasnya.
Menurutnya, rumah dinas yang berada di luar wilayah kota justru perlu diprioritaskan bagi pejabat yang berdomisili di luar daerah, agar memudahkan pimpinan daerah melakukan kunjungan dan koordinasi.
“Yang dari luar itu diprioritaskan supaya kami bisa berkunjung dan koordinasi lebih mudah. Intinya, kami ingin kolaborasi yang baik, solid, semuanya untuk Pulang Pisau,” pungkas Rifa’i. (RETHA/H)









