SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik atau e-tilang. Modus ini dilakukan melalui pesan singkat (SMS) yang berisi pemberitahuan tilang disertai tautan mencurigakan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, di era digital saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati dan memiliki pemahaman yang cukup agar tidak mudah menjadi korban kejahatan siber.

"Bagi masyarakat, memang saat ini adalah era digital. Jadi penting memahami adanya modus penipuan e-tilang. Silakan langsung bertanya di layanan kita baik melalui call center Polri 110 atau langsung datang ke kantor Satlantas untuk menyampaikan konten SMS tersebut untuk kita mitigasi,” kata AKBP Resky, Jumat, 9 Januari 2026.

Pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan yang seolah-olah berasal dari pihak kepolisian, berisi informasi pelanggaran lalu lintas elektronik. Dalam pesan tersebut terdapat tautan atau link yang mengarah ke situs tidak resmi dan berpotensi membahayakan data pribadi korban.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mengklik link yang diterima, tidak memberikan data pribadi, serta segera melakukan klarifikasi jika menerima pesan yang mencurigakan. Langkah ini penting untuk mencegah kerugian, baik secara finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.

"Kami mengajak masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jika ada pesan mencurigakan terkait e-tilang, segera laporkan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)