PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kajati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kosasih menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Peringatan ini disampaikan dalam rangka memastikan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya mengajak seluruh aparatur kejaksaan untuk terus meningkatkan pemahaman, kompetensi, serta profesionalisme dalam menghadapi perubahan regulasi ini," katanya, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurutnya, peningkatan kapasitas ini menjadi kunci agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan selaras dengan standar hukum yang baru, yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Aspidum menyampaikan bahwa perubahan regulasi hukum pidana bukan hanya menjadi tantangan, namun juga peluang bagi institusi kejaksaan.

Perubahan ini menjadi kesempatan untuk memperkuat peran kejaksaan sebagai penegak hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi hukum yang tengah berlangsung di tingkat nasional.

Untuk menghadapi hal tersebut, Kosasih menjelaskan bahwa diperlukan kesiapan yang komprehensif, meliputi kesiapan mental, teknis, serta koordinasi yang solid antar berbagai bidang di dalam kejaksaan.

"Kerja sama yang baik antarunit kerja akan memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum dapat dijalankan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur baru," pungkasnya. (PATHUR/Y)