PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i menekankan penyusunan rencana kerja 2027 harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah untuk Perencanaan Tahun 2027, di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, 14 Januari 2026.

Rifa'i menginstruksikan agar perencanaan harus disusun secara transparan dan akuntabel. Dokumen perencanaan yang dihasilkan juga harus mampu menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati.

"Perencanaan merupakan fondasi utama dalam pembangunan daerah. RKPD dan Renja perangkat daerah harus berkualitas karena menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah," kata Rifa'i.

RKPD yang disusun, lanjut Rifa'i, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun.

Selain itu, penyusunannya berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

RKPD Tahun 2027 disusun berdasarkan Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2029.

Penyusunan RKPD dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah.

Kemudian, mengacu pada RKPD, Renja juga disusun berdasarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Sementara itu, adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2025, dan pejabat eselon II yang baru dilantik segera menyesuaikan dokumen Renstra maupun Renja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rifa'i mengingatkan, tahapan penyusunan RKPD dan Renja Tahun 2027 telah berjalan, dimulai dari Musrenbang tingkat desa yang dilaksanakan pada Desember 2025. Selanjutnya, dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat kecamatan yang direncanakan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.

Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, jelas Rifa'i, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli 2026, sedangkan penetapan Renja paling lambat satu bulan setelah RKPD ditetapkan.

"Saya mengimbau Bapperida Kabupaten Pulang Pisau selaku leading sector serta seluruh perangkat daerah, agar penyusunan RKPD dan Renja dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal," ujar Rifa'i. (RETHA/y)