BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merespon isu guru honorer yang disalip Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pengangkatan menjadi ASN. Disdik menegaskan penuntasan status tenaga pendidik honorer mengikuti regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
"Untuk menuntaskan honorer, kita mengikuti regulasi pusat. Jika ada kepastian bahwa itu boleh dialihkan status misalnya ke paruh waktu dan anggaran daerah ada, kita akan membijaki itu," kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim, Edie Sucipto, Senin, 26 Januari 2026.
Hal ini disampaikan menyusul isu pengangkatan SPPG, sementara masih banyak guru honorer yang lebih dulu mengabdi belum diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kotim yang disampaikan saat pembahasan APBD 2026 bersama Komisi III DPRD Kotim pada Oktober 2025, tercatat lebih dari 1.000 guru kontrak, guru honorer sekolah, dan tenaga honor sekolah di Kotim. Dari jumlah tersebut, 703 orang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Sementara sisanya belum terakomodir karena tidak memenuhi persyaratan pengangkatan PPPK paruh waktu. Status yang belum lulus tersebut masih menjadi honor sekolah atau ada pula Guru Tetap Yayasan (GTY).
"Kalau kemarin database 2023 ke bawah, artinya 2022 dan seterusnya, mereka banyak yang terakomodir menjadi PPPK paruh waktu sesuai regulasi Kementerian," tambahnya.
Lanjutnya, pemerintah pusat mendorong penyelesaian status honorer secara bertahap, namun pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, daerah harus memastikan ketersediaan anggaran sebelum mengambil kebijakan lanjutan.
"Kalau penganggaran mencukupi, ini menjadi diskusi yang baik bagi kita. Mana yang harus diangkat dan mana yang menjadi prioritas misalnya yang senior atau yang sudah lama, tetapi kita harus memastikan dulu ketersediaan anggaran," ujarnya.
Ia mengungkapkan, guru honorer paling banyak berada di jenjang sekolah dasar (SD). Hal ini seiring dengan jumlah satuan pendidikan SD negeri dan swasta di Kotim yang cukup banyak mencapai 384 sekolah. Namun demikian, Edie mengakui pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti guru honorer yang tercatat dalam basis data Dapodik.
"Sementara ini kita mengikuti saran pemerintah bahwa 1 Januari 2025 karena ada undang-undang ASN tahun 2023 tentang penyelesaian guru honor di Dapodik, maka mulai itu kita tidak lagi menginput honorer baru. Kecuali boleh diinput dan diakses oleh Dapodik Kabupaten syaratnya harus memiliki sertifikat pendidik yaitu lulus PPG," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









