BORNEONEWS, Muara Teweh - Polres Bario Utara (Barut) mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang terjadi pada Sabtu. 19 Nopember 2016 sekitar pukul 02.00, di Jalan Gajah Mada, Dusun Trans Bangdep, Desa Bintang Ninggi I, Kecamatan Teweh Selatan.

Kapolres Barito Utara AKBP Roy HM Sihombing yang didampingi Kasat Reskrim AKP Benito Harleandra menyampaikan, usai kejadian pencurian dengan kekerasan, korban atas nama Munaji Bin Waridi, 63, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Barut.

Kapolres menuturkan, pelaku berjumlah 3 orang laki-laki yakni 2 orang menggunakan topeng dan 1 orang tanpa topeng masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela. Setelah berada di dalam rumah korban, salah satu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban yang saat itu bangun karena mendengar jendela dibuka sambil berkata “jangan teriak”.

Kemudian pelaku mengikat tangan dan menutup mulut korban dengan menggunakan lakban hitam dan menyuruh korban masuk dan duduk di kamar korban. Setelah berada di dalam kamar kemudian pelaku menodongkan parang ke leher istri korban bernama Sariem sambil berkata “Jangan teriak, kalau berteriak saya bunuh”.

Setelah kedua korban tidak berdaya, seorang pelaku menggeledah kamar korban, satu pelaku berdiri di pintu kamar sambil memegang besi linggis, sedangkan satu pelaku lainnya berada di kamar anak korban yang bernama Rabiah.

Pelaku mengambil perhiasan emas 99 seberat kurang lebih 120 gram yang terdiri dari satu kalung, satu gelang dan dua cincin, uang tunai Rp11 juta dan dua unit ponsel masing-masing merek Nokia dan Lenovo.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 72,5 juta,” ungkap Kapolres, pada saat Press Release, di Aula Anggrawina Jagratara Mapolres setempat, Selasa (13/12/2016).

Berdasarkan laporan korban, dalam penyidik Polres Barut langsung mengantungi nama-nama pelaku di antaranya Abdul Rahman Sunaryo Als Sunar, 45, warga Desa Tumbang Belor RT 01, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur; Matheus Kusnan, alias Kusnan, 47, warga Jalan Poros Desa Trahean RT 06, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara; dan DPO atas nama Wahyudi, alias Wahyu, 31, warga Desa Trahean Rt 03, Kecamatan Teweh Selatan.

Kapolres Barut, membeberkan kronologis penangkapan tersangka yang berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi diduga pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah tiga orang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa diduga salah satu pelaku Curas adalah warga Desa Trahean yang tidak jauh dari TKP bernama Kusnan.

Menurut informasi, jelas Kapolres, bahwa beberapa hari sebelum terjadinya peristiwa curas, pernah ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal bertamu ke rumah tersangka Kusnan. Ciri-ciri kedua orang laki-laki itu mirip dengan ciri-ciri pelaku curas sesuai dketerangan korban.

Kemudia informasi itu ditindaklanjuti dan didapat informasi tambahan bahwa dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang pernah bertamu ke rumah pelaku Kusnan tersebut bekerja sebagai tukang bangunan.

Setelah diselidiki ternyata benar. Ada dua orang laki-laki yang pernah ikut bekerja membangun bangunan WC, di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin Km 4, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru. Kedua orang itu dikenal dengan nama panggilan Sunar warga Mojokerto dan satu orang lagi dikenal dengan nama panggilan Kedul warga Ponorogo.

Dari himpunan semua informasi hasil penyelidikan, kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Barut AKP Benito Harleandra SIK bergerak menuju Mojokerto, Jawa Timur. Setibanya di Jawa Timur, tim melakukan koordinasi dengan tim Resmob Polres Mojokerto.

Selama empat hari melakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Barut dan Resmob Polres Mojokerto, tepatnya pada Kamis tanggal 8 Desember 2016 sekitar pukul 11.30 wib menangkap tersangka atas nama Abdul Rahman Sunaryo als Sunar, di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka Sunaryo, polisi menyita barang bukti berupa ponsel Nokia 220 milik korban Munaji, uang tunai Rp420 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol S 6106 YF yang dibeli dari uang hasil penjualan emas.

Pada hari yang sama, tersangka Matheus Kusnan, alias Kusnan, ditangkap di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Km 7, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah. Dari tangan tersangka Kusnan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion KH 4470 EP yang digunakan oleh tersangka Kusnan sebagai sarana transportasi untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah korban.

“Untuk satu tersangka sudah teridentifikasi, namun sementara ini belum berhasil ditangkap. Akan tetapi masih tetap dilakukan pengejaran dan sudah diterbitkan DPO atas nama Wahyudi, alias Wahyu, alias Kedul,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal pencurian 365 ayat (2) KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara. (AGUS SIDIK/m)