BORNEONEWS, Sampit - Seperti tidak ada jeranya, Miswati, alias Wati, warga Jl Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, kembali mengulangi bisnisnya sebagai bandar obat Zenith Carnophen. Alhasil diapun kembali menyusul sang suami di balik jeruji besi.
Perempuan berumur 32 itu ditangkap Satreskoba Polres Kotim pada 5 Desember 2016, bersama temannya, Rusminarni, alias Minar. Dari keduanya, polisi menyita 19.000 butir obat Zenith.
“Iya. Wati adalah residivis atas kasus yang sama,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan saat ekspos kasus tersebut di mapolres, Rabu (14/12/2016).
Sementara dalam sebulan terakhir polisi menyita 53.660 butir Zenith dengan harga Rp118 Juta dan Dextro 2.000 butir dengan harga Rp1 Juta.
Penangkapan pertama kali terjadi pada seorang perempuan bernama Dewi Wanti, alias Dewi. Dia ditangkap pada 14 November 2016, di kediamannya Gg Tri Putra, Jl Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang. Adapun barang bukti yang disita mencapai 32.200 butir obat Zenith.
Kedua adalah seorang laki-laki bernama Suroto alias Pak To, dia ditangkap di Jl Usman Harun I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang pada Senin (5/12/2016). Namun dirinya hanyalah kurir saja, sehingga polisi hanya menyita sebanyak 60 butir obat zenith.
Namun dari melakukan pengembangan terhadap pria itu, polisi menangkap dua orang perempuan bernama Misnawati alias Wati dan juga Rusminarni, alias Minar. Mereka ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari diringkusnya Pak To. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyita 19.000 butir obat Zenith.
Sementara yang baru saja tertangkap adalah Ratwa Wati, alias Nana, warga Jl Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dia ditangkap pada Selasa (13/12/2016) siang, dengan barang bukti yang disita mencapai 2.400 butir obat zenith, dan juga 2000 butir obat dextro.
“Dengan adanya hal itu, mereka kami ancam dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUP dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 Ayat ke (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Hendra.
Banyaknya perempuan yang tertangkap tersebut, bukanlah hal yang aneh lagi di daerah ini. Karena sudah banyak bandar besar yang memanfaatkan gender untuk mengedarkan barang yang dilarang. Hal itu dilakukan untuk menyembunyikan kedok mereka. Namun tetap saja bisa dicium oleh polisi, dan berhasil meringkusnya. (M HAMIM/m)








