BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, dilakukan di lingkungan SMA Negeri 2 Palangka Raya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyampaikan tujuan utama dari pelaksanaan JMS.
Menurutnya, kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi kalangan pelajar sejak dini. Selain itu, juga diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lingkungan remaja saat ini.
Adapun materi yang disiapkan dalam acara tersebut disusun secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan kondisi para pelajar.
"Materi utama yang disampaikan meliputi pengenalan dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari," katanya, Rabu, 4 Februari 2026.
Tak hanya itu, juga dibahas mengenai dampak negatif dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi perkembangan fisik dan mental pelajar.
Selain bahasan tentang narkoba, pihak Kejati juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Materi ini sangat relevan mengingat perkembangan teknologi yang pesat yang seringkali menjadi sumber masalah bagi kalangan muda. Selain itu, juga dijelaskan tentang perlindungan hukum yang ada bagi anak serta hak dan kewajiban yang harus mereka ketahui.
Cara penyampaian materi dalam kegiatan JMS kali ini dilakukan dengan pendekatan komunikatif dan interaktif.
Tim dari Kejati Kalteng berusaha agar setiap materi yang disampaikan mudah dipahami oleh para siswa, antara lain dengan menggunakan contoh kasus nyata yang terjadi di lingkungan sekitar serta sesi tanya jawab yang aktif.
Melalui pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, pihak Kejati Kalteng berharap para pelajar SMA Negeri 2 Palangka Raya dapat mengambil manfaat maksimal dari setiap materi yang disampaikan.
"Diharapkan mereka dapat memahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, mampu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, serta dapat menggunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab, sehingga terhindar dari berbagai permasalahan hukum di masa depan," pungkasnya. (PATHUR/y)









