SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Yolanda Yolanda Lonita Fenisia mengungkapkan ada penyesuaian kegiatan sekolah selama Ramadan 1447 H. Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Timur. 

"Ada kebijakan baru selama Ramadan. Ini sesuai dengan surat edaran bapak Bupati Kotawaringin Timur," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026

Ia menyampaikan bahwa pada periode 18- 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. .

Selama masa itu, orang tua atau wali diminta mendampingi, membimbing, dan memantau peserta didik. 

"Sekolah juga tidak diperkenankan membebani peserta didik dengan pekerjaan rumah (PR) yang berlebihan atau menimbulkan beban finansial. Pembelajaran mandiri ini diharapkan memberikan ruang bagi anak agar tetap belajar sekaligus merasakan suasana Ramadan,” ujar Yolanda.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2026, kegiatan pembelajaran akan dimulai pukul 07.00 WIB dengan meniadakan apel dan aktivitas fisik seperti olahraga.

 Bagi peserta didik yang beragama Islam, sekolah akan menambahkan kegiatan penguatan pendidikan karakter melalui praktik Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang berguna untuk meningkatkan iman dan takwa serta membentuk akhlak mulia, seperti kegiatan baca tulis Alquran dan pesantren kilat. 

“Sedangkan untuk peserta didik beragama selain Islam, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan,selama Ramadan setiap jam pelajaran juga akan dikurangi sebanyak 10 menit untuk menyesuaikan kondisi selama Ramadan.

Sementara satuan pendidikan swasta dengan nuansa keagamaan selain Islam, diperbolehkan mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing.

Ia juga mengingatkan, pada masa libur bersama Idul Fitri yang berlangsung dari 16 sampai 28 Maret 2026, sekolah wajib memastikan keamanan aset pendidikan dan menyediakan kontak untuk laporan yang dapat dihubungi. Selama libur, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

“Setelah libur Idul Fitri, kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada tanggal 30 Maret 2026,” tuturnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses belajar dan menjaga harmonisasi antara pendidikan dan nilai-nilai religius serta kebersamaan sosial di Kotawaringin Timur. (DEVIANA/y)