BORNEONEWS. Sampit - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kotawaringin Timur (Kotim) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses, Senin (19/12/2016).

Polisi dipecat tersebut adalah Ivan Faisal, sebelumnya dia bertugas di Satuan Sbhara dengan pangkat Brigpol. Ia dipecat akibat ditangkap oleh jajaran narkoba dan povost Polres Kotim di sebuah tempat karaoke dengan membawa sabu dan pil ekstasi.

“Hingga akhir 2016 ini, satu anggota di PTDH, sedangkan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, saat memimpin upacara di halaman mapolres, Senin (19/12/2016).

Pemecatan seorang anggota tersebut sudah atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga siapa saja anggota yang nekat melanggar aturan itu, maka juga siap untuk dipecat.

“Tidak ada kata toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik, apalagi kasus narkoba. Maka kami akan siap melakukan PTDH terhadap oknum anggota yang melakukan hal itu,” lanjut Hendra.  

Hal itu dilakukan karena mereka ingin menunjukkan bahwa aparat juga tidak kebal hukum. Selain itu, sebagai bukti bahwa mereka juga ingin anggotanya tidak ada yang terlibat narkoba, apalagi sebangai penjual maupun bandar. Sehingga pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat saja, namun juga aparat kepolisian.

“Ini sudah menjadi tujuan Polres Kotim untuk memberantas narkoba di daerah ini,” ungkap Hendra.

Dengan adanya hal itu, tidak hanya penindakan yang dilakukan oleh pihaknya. Namun juga melakukan pencegahan agar hal yang sama tidak terulang kembali. Salah satunya dengan memberikan siraman rohani, dan juga memerintahkan perwira yang meminpin di kesatuan agar selalu mengawasi dan membina anggotanya.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, karena narkoba bisa merusak masa depan. Keluarga hingga pekerjaan bisa hilang hanya karena mengkonsumsi barang haram itu. Jadi jangan sampai mendekatinya,” kata Hendra. 

Sementara dalam PTDH itu, Ivan tidak hadir, dan hanya di sampaikan pada saat upacara berlangsung. (M HAMIM/m)