BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resor Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mapolres Seruyan, Jumat, 20 Februari 2026.
Pemusnahan barang haram itu, dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto, dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Total barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat kotor atau bruto sebesar 70,66 gram. Proses pemusnahan dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air bercampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya, barang bukti yang sudah tercampur di kubur kedalam tanah.
Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Seruyan dalam memberantas narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika, “ tandasnya. (FAHRUL/H)









