PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membekuk seorang pria berinisial ES (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah RT 03 Desa Mekarti Jaya pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya menyampaikan, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 26 paket sabu dengan berat kotor 9,0 gram.

“Penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan di kantong celana depan sebuah tempat permen Happydent yang di dalamnya terdapat 26 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,0 gram,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Februari 2026.

Selain 26 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah tempat permen Happydent, satu buah korek api, satu alat hisap sabu, satu pak plastik bening, serta satu unit handphone merek OPPO.

AKP Yosep menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah pelaku, segera mengamankan ES dan melakukan penggeledahan, " Ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan tempat permen yang berisi puluhan paket sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke kamar pelaku dan menemukan korek api serta alat hisap sabu.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, ES beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DANANG/H)