BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial I.A. dan H.R. yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Kedua nya berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Samudin Gang Kauman, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Sabtu, 7 Maret 2026
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Triyanto mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga paket sabu lainnya yang sebelumnya sempat dibuang oleh salah satu terduga pelaku melalui jendela kontrakan.
Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 140 plastik klip kecil, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu atau bonk, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp120.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pria tersebut. Dari I.A. ditemukan uang tunai sebesar Rp150.000 di saku celana depan sebelah kiri. Sementara dari H.R. ditemukan uang tunai sebesar Rp100.000 di saku celana depan sebelah kiri.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut, “ jelasnya, Senin, 9 Maret 2026.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, “ tandasnya. (FAHRUL/y)









