BORNEONEWS, Palangka Raya – Sekitar 400-an buruh dari dua anak perusahaan Makin Group mendatangi dan berdemo di gedung DPRD Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (22/12/2016). Mereka mendesak bertemu pihak DPRD Kalteng dan mendesak difasilitasi, sebab keputusan dan rekomendasi dari DPRD Kotawaringin Tmur (Kotim), daerah tempat dua perusahaan beroperasi, tidak mendapat respons baik oleh direksi perusahaan.

Mereka adalah buruh dari yaitu PT Mukti Sawit Kahuripan (MSK) dan PT Surya Inti Sawit Kahuripah (SISK), dua anak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parenggean dan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Kalteng. Koordinator Wilayah (Korwil) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalteng, Hatir Sata Tarigan menuding perusahaan melakukan kebijakan sepihak yang merugikan ratusan karyawan.

“Semenjak Mei 2016, manajemen perusahaan telah melakukan perubahan sistem penggajian secara sepihak dan memaksa perubahan itu disepakati pekerja, disertai ancaman dan intimidasi bagi yang menentangnya. Ini merampas hak buruh,” teriak Hatir saat memimpin massa meringsek ke pagar luar gedung DRPD jalan S Parman Palangka Raya.

Hatir menumpahkan kekesalannya karena rekomendasi pihak DPRD Kotim dan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kotim sepakat meminta perusahaan mengembalikan sistem pengupahan yang lama atau tidak memaksakan sistem baru. Faktanya, tetap saja dan beberapa diantaranya diminta tandantangan mengundurkan diri dengan pemberian tali asih. Setelah lama orasi, Hatir dan 10 perwakilan dipersilakan masuk gedung DPRD.

“Tidak ada sistem pengupahan ketika diberhentikan itu hanya diberikan tali asih, ini tidak sesuai dengan UU Perburuhan. Yang ada adalah pesangon. Yang menolak ini, dipecat atau dimutasi ke pulau lain, ini adalah cara intimidasi,” katanya di hadapan Komisi B yang dipimpin Artaban.

Hatir juga membeberkan data terkait jumlah karyawan yang diberhentikan dengan sitem tali asih yaitu tahap 1 sebanyak 130 orang dari PT MSK dan 420 dari PT SISK (Mei 2016), lalu tahap II sebanyak 6 orang PT MSK dan 6 orang PT SISK, serta tahap 3 sebanyak 8 orang dari PT MSK dan 5 orang dari PT SISK dengan total keseluruhan 575 orang.

“Perusahaan merubah sistem kerja permanen dan pemuat dengan meningkatkan beben kerja tapi tidak diimbangi dengan meningkatkan penghasilan atau gaji. Lalu setiap bulan gaji dipotong dalam beberapa bulan ini tanpa disepakati, BPJS kesehatan dipungutiurannya tapi tidak dirasakan manfaatnya bagi karyawan. Ini kepada siapa lagi kami mengadu kalau tidak ke DPRD Kalteng,”tukas Hatir memohon.

Sementara itu, Artaban, menginventarisir semua keluhan yang disampaikan Hatir, beberapa perwakilan buruh perusahaan, disaksikan kepala Disnakertrans Kalteng Hardi Rampai dan Pejabat Kemenakertrans RI, F. Saragih. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Dinsosnaker untuk tahap pertama dulu menyelesaikan.

“Ini ada beberapa hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Ini bisa ditindaklanjuti terutama masalah iuran BPJS. Saya harap Dinsnakertrans terlebih dulu memediasi, sedangkan dari pihak Dewan adalah membuat rekomendasi agar tidaklanjut hari ini juga ada,” kata dia.

Di tengah penyampaian keluhan serikat buruh kepada pihak DPRD Kalteng, muncullah dua perwakilan perusahaan makin grup ke ruang rapat gabungan tempat mediasi. Mereka atas nama Yagus dan Ari. Keduanya bukan dari unsur direksi. Artaban dan Hardi Rampai tidak memberikan waktu kepada mereka berdua ini untuk berbicara. Artaban lebih menyilahkan agar pihak perusahaan dan serikat buruh atau perwakilan buruh berunding dengan mediasi Disnakertrans di aula setempat pukul 14.00 WIB. “Kalau tidak ada kesepakatan, baru DPRD akan lebih keras memanggil direksinya, dan harus datang ke gedung dewan ini,” tegas Artaban. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).