BORNEONEWS, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Upacara tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Palangka Raya dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya selaku inspektur upacara.
Acara juga dihadiri oleh Wakapolresta, para pejabat utama (PJU) serta seluruh personel Polresta Palangka Raya sebagai saksi langsung proses penegakan disiplin institusi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," ujar Kombes Pol Dedy Supriadi, Senin, 16 Maret 2026.
Upacara PTDH ini berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Personel yang diberhentikan yakni Briptu Yulistiro yang sebelumnya bertugas sebagai Bagian Sarana dan Prasarana Mapolresta Palangka Raya (Ba Satsamapta).
Prosesi upacara dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara.
"Tindakan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa Briptu Yulistiro tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri," pungkasnya. (PATHUR/Y)









