PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya membuka layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik jelang Idul Fitri 2026.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraan saat pulang kampung.

“Kami menyediakan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang ingin mudik. Kendaraan bisa dititipkan di Kantor Polresta Palangka Raya sehingga masyarakat dapat bepergian dengan tenang,” ujar Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, pada hari Selasa, 17 Maret 2026.

Menurutnya, layanan penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Lebaran.

“Fasilitas penitipan kendaraan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama periode mudik,” tambahnya.

Lokasi penitipan kendaraan berada di Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, dengan petugas yang siap membantu proses sesuai prosedur yang berlaku.

“Petugas akan membantu proses penitipan kendaraan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Egidio.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Polresta Palangka Raya dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Di antaranya adalah harus menunjukkan dokumen asli yang sesuai dengan kendaraan yang akan dititipkan, serta menyerahkan fotokopi dokumen kendaraan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan tetap aman selama ditinggal,” pungkas (PATHUR/Y)