PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Di tengah penurunan kinerja BPR dan BPRS di Kalimantan Tengah pada Februari 2026, risiko kredit bermasalah justru menunjukkan peningkatan. Hal ini menjadi salah satu indikator penting yang turut memengaruhi kondisi sektor keuangan daerah.

Pengawas Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Raden Anggy Priansyah, menyampaikan bahwa rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan/Financing (NPL/NPF) mengalami kenaikan secara tahunan.

“Pada Februari 2026, rasio NPL/NPF meningkat sebesar 1,73 persen yoy, dari 4,94 persen menjadi 6,67 persen,” ujar Anggy pada Sabtu, 4 April 2026.

Kenaikan rasio kredit bermasalah ini terjadi seiring dengan penurunan pada sejumlah indikator kinerja lainnya, seperti aset, DPK, dan penyaluran kredit yang juga mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya.

"Peningkatan NPL/NPF menunjukkan adanya tekanan pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya, sehingga perlu menjadi perhatian serius bagi industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS," tutur Anggy lagi.

Ia menambahkan, OJK akan terus melakukan pengawasan serta mendorong penguatan manajemen risiko di BPR dan BPRS agar dapat menjaga kualitas aset dan menekan potensi risiko kredit bermasalah.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan daerah sekaligus meningkatkan kembali kinerja BPR dan BPRS ke depan. (TESTI PRISCILLA/y)