KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial MM (24) tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di kawasan Perumahan NSD, Kuala Kapuas, Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo bersama tim kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

MM (24) diamankan saat berada di rumah seorang perempuan berinisial NN (22). Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu tersimpan di saku celana sebelah kiri pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Infinix Note 30, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, satu buah wadah biru, serta celana jeans hitam yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,17 gram. Jumlah ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuala Kapuas.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap AKP Budi Utomo. Saat ini, MM (24) telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/y)