BORNEONEWS, Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Jumat, 10 April 2026.
"Meskipun terduga pelaku berinisial (S) yang berusia 50 tahun sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, kesigapan anggota di lapangan memastikan pria kelahiran 1976 tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, Senin, 12 April 2026.
Dijelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Plh Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan akurasi data di lapangan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, petugas menemukan barang bukti awal sebanyak tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam kamar pelaku.
Tak berhenti di situ, berkat ketelitian petugas, ditemukan kembali dua paket tambahan yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah, sehingga total barang bukti mencapai sembilan paket dengan berat kotor 4,60 gram.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini. Penangkapan tersangka (S) beserta barang bukti sabu seberat 4,60 gram ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan ini," ujar Ipda Bonar Ari Sihombing.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah dompet bermotif daun merk Z&R, sendok sabu dari sedotan, serta satu unit ponsel merk Vivo warna biru muda yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Ipda Bonar juga menambahkan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
"Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba. Kami ingin memastikan hingga ke akar-akarnya dari mana barang ini berasal agar lingkungan Tewah benar-benar bersih dari pengaruh narkoba," imbuhnya dengan tegas.
Atas perbuatannya, tersangka (S) dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Melalui keberhasilan ini, Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian.
"Dengan semangat bersama dan kewaspadaan tinggi, diharapkan Kabupaten Gunung Mas dapat menjadi wilayah yang aman, kondusif, dan benar-benar bebas dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang," tukasnya. (RISKA YULYANA/y)









