PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menorehkan keberhasilan dengan mengungkap kasus besar peredaran narkotika.

Tim kepolisian berhasil membekuk dua pria berinisial M (50) dan A (45) yang merupakan jaringan pengedar kelas kakap di kediamannya di Jalan Murai, Palangka Raya, pada Selasa, 7 April 2026 lalu.

Kedua tersangka diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi untuk menyamarkan aktivitas gelapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di lokasi tersebut.

Informasi awal diterima pada Selasa, 4 April 2026 pukul 07.00 WIB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses pemetaan dan pengamatan intensif hingga dinyatakan akurat.

Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya bergerak melakukan penangkapan. Rumah warga tersebut diduga kuat dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar.

Penindakan ini dilakukan secara terencana hingga kedua tersangka berhasil diamankan tanpa hambatan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh Ketua RW dan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang fantastis.

"Adapun hasil penggeledahan adalah tiga paket narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam bungkus Refined Chinese Tea dengan berat kotor mencapai 3.078 gram atau lebih dari 3 kilogram, serta 400 butir pil ekstasi berwarna kuning," katanya, Rabu, 15 April 2026.

Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang diduga digunakan untuk proses pengemasan dan distribusi, seperti plastik klip berbagai ukuran, sendok, dua unit timbangan digital, tas, serta satu unit ponsel.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan aktivitas mencurigakan, karena sinergi dengan warga dinilai sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika demi melindungi generasi muda," pungkasnya. (PATHUR/y)