SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak orang tua mengasi anak menyusul munculnya grup media sosial yang diduga menyimpang.

Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

"Kami mengimbau dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman. Partisipasi serta kolaborasi aktif masyarakat, sekolah, dan orang tua menjadi kunci keberhasilan pengawasan aktivitas peserta didik di media sosial," ujar Yolanda, Jumat, 17 April 2026.

Ia menegaskan, fokus utama Satgas PPKSP Kotim adalah mencegah berbagai bentuk kekerasan, perundungan (bullying), eksploitasi, hingga perilaku berisiko lainnya, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga harus diperluas hingga aktivitas daring para siswa yang semakin sulit dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

Untuk itu, pihak sekolah diminta meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, sekaligus memperkuat pembinaan karakter. Selain itu, sekolah juga didorong mengoptimalkan peran kelas orang tua serta menerapkan regulasi budaya aman di lingkungan pendidikan.

"Sekolah harus memperketat pengawasan, memperkuat pembinaan karakter, dan mengoptimalkan peran kelas orang tua agar lingkungan pendidikan tetap kondusif," ujarnya.

Yolanda mengingatkan pentingnya peran orang tua atau wali dalam mendampingi anak saat menggunakan media sosial. Komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci agar anak merasa aman dan terhindar dari paparan konten negatif.

"Kami berharap orang tua lebih aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, serta membangun komunikasi yang terbuka," tambahnya.

Lebih lanjut, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau meresahkan di media sosial yang melibatkan pelajar.

Laporan tersebut dapat disampaikan kepada pihak sekolah maupun Satgas PPKSP untuk ditindaklanjuti secara edukatif sesuai ketentuan yang berlaku. (DEWI PATMALASARI/y)