PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria diduga komplotan maling ditangkap warga setelah mencuri tas berisi laptop di Toko Vapor, di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 29 April 2026.

Kejadian berawal saat seorang pria singgah di depan teras toko vapor, kemudian mengambil tas yang berisi laptop milik karyawan toko tersebut.

Beruntung, aksi pelaku diketahui pemiliknya dan langsung berusaha mengejar pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap warna di tempat persembunyiannya di Jalan Kaca Piring.

"Kami pergoki mereka disebuah rumah kosong dengan warga sini, dan tas laptop nya untung masih ada," kata karyawan toko tersebut, Kamis 30 April 2026.

Dirumah kosong tersebut warga juga mengamankan teman pelaku yang diduga ikut menjadi komplotan maling. Kemudian, warga menyerahkan kedua pelaku tersebut kepada pihak kepolisian bersama barang buktinya satu buah laptop dan satu buah tas.

"Sudan kita serahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/y)