TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur memusnahkan sebanyak 90 jenis barang bukti dari 24 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 30 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, secara tegas menyoroti ancaman narkotika yang masih mendominasi kasus di wilayahnya.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Barito Timur itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Tamiang Layang, serta perwakilan Kodim 1012/Buntok.

Bupati Barito Timur menegaskan bahwa dominasi kasus narkotika harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Ia mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi dan mengganggu stabilitas sosial.

“Kami melihat kasus narkotika masih mendominasi. Ini menjadi ancaman nyata bagi masyarakat. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan meningkatkan kesadaran hukum,” tegas Yamin.

Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum pasti berujung pada proses hukum yang tegas.

“Jangan melakukan pelanggaran karena pasti akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Semua ada konsekuensinya, dan itu akan berdampak pada diri sendiri maupun keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Barito Timur, Rahmad Isnaini, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menyebutkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Januari hingga April 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 24 perkara dengan total 90 jenis barang bukti. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kajari mengungkapkan, dari total perkara tersebut, sebanyak 13 kasus merupakan tindak pidana narkotika, menjadikannya sebagai perkara yang paling dominan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 39 paket sabu dengan total berat 27,78 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip, timbangan, sendok, dan kartu SIM.

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian, kekerasan, penganiayaan, hingga perkara perlindungan anak. 

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup senjata tajam, pakaian, buah kelapa sawit, dan barang lainnya.

Rahmad menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dilarutkan menggunakan bahan kimia, hingga dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memastikan transparansi kepada publik.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/Y)