BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seruyan melaksanakan pengecekan di SPBU 66 742 03 yang berlokasi di Jalan Raya Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Minggu, 3 Mei 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi potensi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Langkah monitoring ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak di wilayah Kabupaten Seruyan.
Dalam pengecekan lapangan, personel Satreskrim memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak melakukan pengisian BBM subsidi agar wajib memiliki dan menggunakan QR Code sesuai nomor polisi kendaraan yang terdaftar pada aplikasi MyPertamina.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM subsidi, karena praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat luas.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Affandi menegaskan bahwa kegiatan monitoring SPBU dilakukan secara rutin untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan pengawasan di lapangan. Masyarakat kami imbau untuk menggunakan QR Code sesuai kendaraan masing-masing. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi atau industri,” ujarnya.
Kegiatan pengecekan ini diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan BBM bersubsidi secara tertib dan sesuai aturan. (FAHRUL/y)









