BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, mengingatkan penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan haruslah dalam kerangka bahaum (musyawarah) tanpa adanya tindakan anarkistis.

Hal tersebut disampaikan kapolres, menyikapi adanya demonstrasi sejumlah masyarakatDesa Kujan, Kecamatan Bulik ke salah satu perusahaan.

"Sebagai mitra dan pelayanan masyarakat tentu kami senantiasa siap memberikan pendampingan dan pengamanan saat masyarakat berunjuk rasa. Lebih dari itu, tentu kami berharap penyelesaian sengketa antar kedua belah pihak tetap menggunakan jalur musyawarah mufakat," katanya.

Secara umum, kapolres menuturkan demontrasi yang telah berulangkali terjadi bersamaan dengan adanya tuntutan masyarakat terkait lahan plasma yang mengatasnamakan forum Komunikasi Masyarakat Kujan Bersatu kepada perusahaan.

"Mereka (pengunjuk rasa) meminta perusahaan agar memenuhi tuntutan lahan kemitraan 20persen," kata pamen dengan pangkat dua melati di pundak itu.

Sejauh ini, sambung Siboro, prinsipnya perusahaan juga telah setuju menyiapkan 20 persen lahan tersebut di luar lahan HGU yang sudah dikerjasamakan dengan pihak koperasi. Dan baru dikelola 168 hektare dari luas lahan kemitraan dengan masyarakat.

Namun, masyarakat menginginkan lahan yang sudah dikelola tersebut jadi di lahan inti.

"Apapun nanti hasil dan keputusan kedua belah pihak, saya harap semua menjaga keamanan dan ketentraman. Jangan sampai anarkis," pintanya. (HENDI NURFALAH/B-11).