BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Polres Seruyan. Sepanjang Mei 2026, kepolisian mencatat capaian signifikan dengan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir.
Sebanyak 141 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 109,82 gram dimusnahkan di Mapolres Seruyan, Rabu, 6 Mei 2026.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan kepolisian dengan total 10 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah di Seruyan.
“Alhamdulillah, ini merupakan capaian terbaik kami dalam satu bulan terakhir, dengan total barang bukti 141 paket sabu seberat 109,82 gram,” ujarnya.
Para tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Seruyan Hilir, Danau Sembuluh, dan Hanau. Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Seruyan masih tergolong tinggi dan merata di hampir seluruh kecamatan.
“Kami terus menurunkan tim ke lapangan untuk memberantas peredaran narkoba yang masih cukup marak di Seruyan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Andre, yang turut hadir secara langsung pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Seruyan, mengapresiasi kinerja Polres Seruyan dan memastikan proses hukum akan berjalan maksimal.
“Kami akan menuntut para pelaku, khususnya pengedar dan bandar, dengan tuntutan tegas, rata-rata di atas delapan tahun penjara,” katanya.
Polres Seruyan juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi keamanan bersama.
“Peran masyarakat sangat penting, dan kami pastikan setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi membersihkan Kabupaten Seruyan dari narkoba,” tandas Kapolres Seruyan. (FAHRUL/H)









