BORNEONEWS, Palangka Raya – Guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kegiatan ini berlangsung langsung di Kantor KPU Kabupaten Kotim dan difokuskan pada penanganan dugaan penyimpangan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, dengan periode anggaran 2023–2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodik Mahendra, menyatakan bahwa langkah ini sangat krusial bagi penyidik maupun auditor.
"Pendalaman keterangan langsung dari pihak terkait diperlukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya. Hal ini bertujuan agar kebenaran peristiwa dapat segera terungkap dan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dapat ditentukan dengan cepat dan tepat," katanya, Senin, 11 Mei 2026.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotim, yang tertuang dalam Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.
Dalam perjanjian tersebut, KPU Kabupaten Kotim menerima dana hibah dari Pemkab Kotim sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah) khusus untuk mendanai pelaksanaan pesta demokrasi daerah.
Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah ditelaahnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.
Hasil penelaahan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku, sehingga memicu dugaan terjadinya penyimpangan administratif maupun pidana.
Saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Penyidik Kejati Kalteng diketahui masih terus berkoordinasi secara intensif dengan auditor guna memastikan perhitungan kerugian tersebut akurat dan sah secara hukum.
Koordinasi ini menjadi kunci penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus.
Kejaksaan Tinggi Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. "Segala perkembangan terkait hasil klarifikasi, penetapan tersangka, hingga nilai kerugian negara akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik sesuai dengan tahapan penyidikan yang berjalan," pungkasnya. (PATHUR/y)









