BORNEONEWS, Nanga Bulik – Polres Lamandau resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Hetty Noviani (30) kepada Kejaksaan Negeri Lamandau, Selasa, 12 Mei 2026. Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya menghebohkan masyarakat Kelurahan Bulik setelah jasad korban ditemukan di dalam parit dekat Kantor Dinas Pariwisata.
Korban, seorang janda dengan dua anak, sebelumnya sempat dinyatakan hilang selama dua hari. Warga kemudian menemukan jasad Hetty pada Minggu, 25 Januari 2026 di parit Jalan Mas Kaya Pengaruh RT 12, Kelurahan Bulik, dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, pelaku bernama Arif Prasetiyo (30), seorang pekerja kebun sawit yang diketahui baru sekitar satu bulan menjalin hubungan dengan korban.
Menurutnya, peristiwa tragis itu dipicu pertengkaran antara keduanya. Pelaku disebut sempat berjanji membelikan gelang emas dan sepeda mainan untuk anak korban, namun janji tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu cekcok.
“Keduanya sempat bertemu di Bundaran Rusa. Karena tidak ingin bertengkar di tempat ramai, pelaku membawa korban ke lokasi yang lebih sepi di Jalan Mas Kaya Pengaruh,” kata Kapolres saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pertengkaran berujung kekerasan setelah korban menampar pelaku. Tersangka kemudian memukul bagian mata korban dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku menyeret tubuh korban sekitar 10 meter sebelum membuangnya ke saluran air untuk menghilangkan jejak.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon genggam yang kemudian dijual seharga Rp500 ribu, sepeda motor yang sempat ditawarkan melalui media sosial dengan harga Rp5 juta, serta dompet berisi uang tunai.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka diduga kecanduan judi online. Fakta tersebut ditemukan setelah penyidik memeriksa isi telepon genggam milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra mengatakan seluruh barang bukti, termasuk kendaraan, ponsel, dan pakaian korban, telah diserahkan bersama tersangka ke kejaksaan.
“Kasus pembunuhan ini hari ini resmi kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamandau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Muh. Yusuf Syahrir mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Ia memastikan pihaknya akan menuntut tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses perkara ini secara maksimal dan menuntut pelaku seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” tegasnya. (NATALIA KRISTIN/y)









