PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Guna melengkapi dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM serta entitas lain di Kalimantan Tengah periode 2020–2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, di tiga lokasi strategis yang berhubungan langsung dengan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah adalah dua kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pertama, di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Kedua, di Jalan Yos Sudarso, Komplek Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya.

"Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan alur perizinan, produksi, hingga penjualan mineral yang menjadi objek perkara," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, Selasa, 19 Mei 2026.

Lanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang dihimpun, kasus ini bermula sejak PT. KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN TAHUN 2014 tertanggal 22 September 2014.

Perizinan ini kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 yang berlaku selama lima tahun.

Izin tersebut sempat diperpanjang kembali pada tahun 2023 lewat SK Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan masa berlaku hingga 10 tahun ke depan, yaitu sampai Juni 2033.

Namun, di balik kepemilikan izin resmi tersebut, terungkap dugaan pelanggaran berat. Penyelidik menemukan indikasi bahwa PT. KBM melakukan pembelian bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalteng.

Pasokan pasir tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah merupakan hasil tambang sah dari lokasi izin usaha milik perusahaan, dengan cara memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.

Lebih jauh, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB selama beberapa tahun berjalan, diduga kuat tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai aturan. Terdapat indikasi adanya penerimaan uang dari PT. KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada para penyelenggara negara.

Hal ini diduga menjadi alasan mengapa penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan dapat terjadi secara terus-menerus tanpa hambatan.

Aspek pelanggaran administrasi juga terlihat jelas. Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT. KBM ternyata tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

KBLI yang tercantum atas nama perusahaan tersebut adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, padahal kegiatan usaha zirkon atau mineral bukan logam seharusnya menggunakan kode 46641.

Ketidaksesuaian ini seharusnya menjadi dasar penolakan perpanjangan izin pada tahun 2023 lalu, namun justru disetujui oleh DPMPTSP.

Dampak dari dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan izin ini sangat besar. Data realisasi ekspor yang diperoleh dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa pada periode 2022–2025, PT. KBM telah mengekspor total 15.028 ton mineral dengan nilai mencapai USD 17.049.788 atau setara Rp 281.321.502.000.

Volume dan nilai ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak memenuhi syarat teknis kualitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Hendri menyatakan bahwa penggeledahan dan pengamanan dokumen ini merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara.

Ia menegaskan, penyidikan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejati Kalteng dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam di provinsi ini agar tidak dirugikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, tim penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor independen untuk melakukan penghitungan rinci atas jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan yang diduga melanggar hukum tersebut.

"Proses hukum akan terus dijalankan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan," pungkasnya. (PATHUR/y)