PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebuah permohonan resmi disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait aktivitas pembangunan yang diduga masih terus berlangsung di atas sebidang tanah yang sedang menjadi objek perkara pidana atau sengketa.

Surat bertanggal 21 Mei 2026 ini diajukan oleh Robinson selaku Penerima Kuasa Khusus dari dua saksi pelapor, yakni Yunenitia dan Dendri U Kadas.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyediaan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Adapun pihak yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Budi Dilan Laman dan Danas, di mana kedua saksi pelapor tersebut tercatat sebagai pihak yang melaporkan peristiwa hukum ini.

Objek sengketa dan lokasi pembangunan yang dimaksud meliputi dua bidang tanah bersertifikat Hak Milik, yaitu Nomor 4002 atas nama Maung Gau dan Nomor 4118 atas nama Dendri U Kadas sendiri.

Kedua tanah tersebut terletak di Jalan Yos Sudarso VIII A, RT 05, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

"Hingga surat permohonan ini dibuat, pihak pelapor menyatakan belum mengetahui secara pasti nomor register perkara pidana yang sedang berjalan tersebut," ungkap Robinson, Jumat, 22 Mei 2026.

Poin utama yang disampaikan dalam surat ini adalah temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa para terdakwa maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan mereka masih tetap melanjutkan aktivitas pembangunan rumah di atas tanah yang sedang diperkarakan tersebut. Fakta ini dinilai sangat merugikan dan berpotensi memperumit jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya kelanjutan pembangunan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pihak pelapor, memperluas dampak hukum, serta memicu persoalan-persoalan baru terhadap status tanah yang sejatinya merupakan bagian pokok dari perkara pidana yang sedang ditangani.

Keberadaan bangunan baru di atas tanah sengketa dikhawatirkan dapat mengubah kondisi aset dan mengganggu keabsahan proses hukum.

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah hukum yang dianggap perlu.

"Salah satu permintaan pokok kami adalah agar aktivitas pembangunan tersebut segera dihentikan demi menjaga kepentingan hukum para saksi pelapor sekaligus mencegah timbulnya dampak hukum yang lebih luas dan rumit di kemudian hari," pungkasnya. (PATHUR/H)