BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar baterai lithium di tower BTS milik XL di Jalan Ahmad Yani Km 6, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, Sabtu, 30 Mei 2026 mengatakan kasus tersebut merupakan salah satu dari 33 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Polres Kobar sepanjang Januari hingga Mei 2026.
"Kasus ini berhasil kami ungkap dengan mengamankan 2 tersangka berinisial DHF dan SWJ. Keduanya diduga melakukan pencurian baterai lithium di tower BTS milik XL yang berada di wilayah Pangkalan Bun," jelas Kapolres saat rilis kasus di Aula Polres Kobar, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 14 April 2026. Modus yang digunakan pelaku terbilang terencana karena salah satu tersangka merupakan karyawan perusahaan yang memiliki akses terhadap lokasi.
"Tersangka DHF memanfaatkan kunci universal yang dimilikinya untuk membuka rak penyimpanan baterai. Setelah itu bersama tersangka SWJ mereka melepas dan mengangkut dua baterai lithium menggunakan mobil," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah berhasil mengambil baterai tersebut, kedua pelaku menjualnya kepada pengepul barang rongsokan di Pangkalan Bun dengan harga Rp500 ribu per unit.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Selain 2 tersangka, Polres Kobar juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih yang digunakan saat beraksi, kunci universal, obeng, telepon genggam milik tersangka, serta komponen baterai lithium hasil curian" jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (WAHYU KRIDA/y)









